Jam Operasional

Senin - Jum'at (08:00 - 16:00)

Program Diklat Detail

Diklat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli Angkatan VII Tahun 2024

DFA Ahli VII
Diklat Fungsional Arsiparis
Diklat Fungsional Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli
Tanggal 2024-05-06 s.d 2024-07-04
Tempat Dalam Jaringan (online)
Biaya Rp6.790.000
Durasi 32 Hari Kerja (Diklat) dan 45 Hari Kerja (Magang)

Deskripsi

DESKRIPSI:

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang teori dan filsafat kearsipan, serta pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada tahap pengelolaan statis. Selain itu, peserta diklat mendapatkan pengetahuan metode penelitian dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya tulis ilmiah dan pembuatan manual kearsipan, serta pemahaman tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kredit. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli.

SYARAT PESERTA:

1.       Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);

2.       Usia maksimal:

           a.  Perpindahan Jabatan dari Jabatan Administrasi

·   52 (lima puluh dua) tahun ketika pembukaan diklat untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Muda;

·    54 (lima puluh empat) tahun ketika pembukaan diklat untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Madya.

          b.  Perpindahan Jabatan dari Jabatan Fungsional Lainnya: 1 tahun sebelum batas usia pensiun

          c.  Kenaikan Jabatan: 1 tahun sebelum batas usia pensiun

3.   Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

a.  Ijazah minimal D-4 / S-1 (non kearsipan) yang telah diakui oleh instansi yang berwenang di bidang kepegawaian;

b.   Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;

c.   Surat pengantar dari pimpinan;

d.   Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

4.     Wajib mengikuti diklat sampai selesai.

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 32 hari kerja sebanyak 280 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).